Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Oktober 2012

Good Governance


Kewarganegaraan


Penerapan Prinsip Good Governance pada Sektor Publik

Penerapan sembilan prinsip good governance hendaknya dapat diterapkan diseluruh sektor pembangunan, dengan memerhatikan agenda kebijakan pemerintah untuk beberapa tahun mendatang yang perlu disesuaikan dan diarahkan kepada:

   1. Stabilitas moneter, khususnya kurs dolar AS (USD) hingga mencapai target wajar, dan stabilitas harga kebutuhan pokok pada tingkat yang terjangkau. 
    2. Penanganan dampak krisis moneter, khususnya pengembangan proyek padat karya untuk mengatasi pangangguran dan percukupan kebutuhan pangan bagi yang kekurangan.
    3. Rekapitalisasi perusahaan kecil dan menengah yang sebenarnya sehat dan produktif.
  4. Operasional langkah reformasi meliputi kebijaksanaan moneter, sistem perbankan, kebijakan fiskal, dan anggaran serta penyelesaian utang swasta dan restrukturisasi sektor riil.
  5. Melanjutkan langkah manghadapi era globalisasi, khususnya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing ekonomi.

Di samping itu perlu juga diperhatikan adanya keberhasilan pembangunan aparatur negara dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dalam era reformasi dewasa ini. Hal ini paling tidak dapat dilihat dari seberapa jauh keberhasilan pencapaian tujuan reformasi sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1998, Bab III yang mencakup:
1. Mengatasi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya terutama untuk menghasilkan stabilitas moneter yang tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional.
2. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib untuk menciptakan stabilitas nasional.
3. Menegakkan hukum berdasarkan nilai kebenaran dan keadilan, hak asasi manusia menuju terciptanya ketertiban umum, dan perbaikan sikap mental.
4. Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama, dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat madani.

Sedangkan agenda aksi reformasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik di Indonesia menurut Bintoro Tjokroamidjojo (2000) adalah perlunya pengarahan terhadap beberapa hal pokok sebagai berikut:

1. Perubahan sistem politik ke arah sistem politik yang demokratis, partisipatif, dan egalitarian.
2. Reformasi dalam sistem birokrasi militer (TNI), dimana kekuatan militer harus menjadi kekuatan yang profesional dan independen, bukan menjadi alat politik partai atau kekuasaan pemerintah (presiden), yang mendudukkannya sebagai kekuatan pertahanan negara.
3. Reformasi dalam bidang administrasi publik perlu diarahkan pada peningkatan profesionalisme birokrasi pemerintah dalam rangka meningkatkan pengabdian umum, pengayoman, dan pelayanan publik.
4. Reformasi pemerintahan yang juga penting adalah perubahan dari pola sentralisasi ke desentralisasi, bukan dalam rangka separatisme atau federalisme.
5. Agenda aksi reformasi lain yang juga strategis adalah menciptakan pemerintah yang bersih (clean goverment) yang terdiri atas tiga pokok agenda, yaitu:

a. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, kronisme, dan nepotisme (KKKN).
b. Disiplin penerimaan dan penggunaan uang/dana rakyat, agar tidak lagi mengutamakan pola deficit funding dan menghapuskan adanya dana publik nonbudgeter.
c.   Penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas publik aparatur negara.

Penerapan good governance pada sektor publik tidak dapat terlepas dari visi masa depan Indonesia sebagai fokus tujuan pembangunan kepemerintahan yang baik. Pemerintah yang baik dapat dikatakan sebagai pemeritah yang menghormati kedaulatan rakyat dan memiliki tugas pokok yang mencakup:

1.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.  Memajukan kesejahteraan umum.
3.  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dipahami pula bahwa dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 telah ditetapkan visi masa depan Indonesia dalam kurun waktu 20 tahun yang disebut Visi Indonesia 2020, yaitu: “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.” Sedangkan pada Bab IV butir 9 ditegaskan bahwa baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara adalah mencakup:

1. Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Terbentuknya penyelenggaraan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk daerah terpencil dan perbatasan; dan berkembangnya transparansi dalam budaya  dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintahan.

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dengan demikian, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sejalan dengan hal tersebut, dan dalam rangka pelaksanaan ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negarayang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme sebagai tindak lanjut dan ketetapan MPR tersebut, telah diterbitkan instruksi Presiden  Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. Dalam pasal 3 undang-undang tersebut dinyatakan tentang asas-asas umum penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Menurut penjelasan undang-undang tersebut, asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden berkewajiban mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pemerintahan secara  periodik kepada MPR. Pertanggungjawaban Presiden tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang perlu disampaikan pula kepada DPR atau DPRD.

Oleh sebab itu, Inpres Nomor 7 Tahun 1999 mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara mulai pejabat eselon II ke atas untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang dirumuskan sebelumnya. Pertanggungjawaban dimaksud adalah:

1. Disampaikan kepada atasan masing-masing, kepada lembaga-lembaga pengawasan dan penilaian akuntabilitas yang berkewenangan, dan akhirnya kepada presiden selaku kepala pemerintahan.
2. Dilakukan melalui sistem akuntabilitas dan media pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan secara periodik  dan melembaga.

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut, presiden menugaskan Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk menetapkan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Dalam Surat Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 589/IX/6/Y/99, yang diperbarui oleh Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, diutarakan bahwa Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada pokoknya adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri atas berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategis, serta perencanaan, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan LAKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. LAKIP bermanfaaat antara lain untuk:

1. Mendorong instansi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan secara baik dan benar (good governance) yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijaksanaan yang transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Menjadikan instansi pemerintah lebih akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya.
3. Menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

dari berbagai sumber

Sabtu, 29 September 2012

Teori Produksi (Prinsip Ekonomi Islam)


Prinsip Ekonomi Islam

TEORI PRODUKSI

Produksi, distribusi, dan konsumsi sesungguhnya merupakan satu rangkaian kegiatan ekonomi yang tidak bisa dipisahkan. Ketiganya memang saling mempengaruhi, namun produksi merupakan titik pangkal dari kegiatan itu. Dari sudut pandang konvensional, produksi dilihat dari tiga hal, yaitu: apa yang diproduksi, bagaimana memproduksinya, dan untuk siapa barang/jasa diproduksi. Ekonomi konvensional menempatkan tenaga kerja sebagai salah satu dari empat faktor produksi; tiga faktor produksi lainnya adalah sumber alam, modal, dan keahlian.

Produksi meliputi aktivitas produksi sebagai berikut; apa yang diproduksi, berapa kuantitas produksi, kapan produksi dilakukan, mengapa suatu produk diproduksi, bagaimana proses produksi dilakukan dan siapa yang memproduksi? Berikut akan dijelaskan sekilas mengenai ketujuh aktivitas produksi.

           1.      Apa yang diproduksi

Terdapat dua pertimbangan yang mendasari pilihan jenis dan macam suatu produk yang akan diproduksi; ada kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat (primer, sekunder, tertier) dan ada manfaat positif bagi perusahan dan masyarakat (harus memenuhi kategori etis dan ekonomi).

           2.      Berapa kuantitas yang diproduksi; bergantung kepada motif dan resiko

Jumlah produksi di pengaruhi dua faktor; intern dan ekstern; faktor intern meliputi sarana dan prasarana yang dimiliki perusahan, faktor modal, faktor SDM, faktor sumber daya lainnya. Adapun faktor ekstern meliputi adanya jumlah kebutuhan masyarakat, kebutuhan ekonomi, market share yang dimasuki dan dikuasai, pembatasan hukum dan regulasi.

     3.  Kapan produksi dilakukan Penetapan waktu produksi, apakah akan mengatasi kebutuhan eksternal atau menunggu tingkat kesiapan perusahaan.         

     4.      Mengapa suatu produk diproduksi
a.      Alasan ekonomi
b.      Alasan kemanusiaan
c.       Alasan politik

5.      Dimana produksi itu dilakukan
a.      Kemudahan memperoleh suplier bahan dan alat-alat produksi
b.      Murahnya sumber-sumber ekonomi
c.       Akses pasar yang efektif dan efisien
d.      Biaya-biaya lainnya yang efisien

6.      Bagaimana proses produksi dilakukan: input- proses – out put - out come

7.      Siapa yang memproduksi; negara, kelompok masyarakat, individu

Dengan demikian masalah barang apa yang harus diproduksi (what), berapa jumlahnya (how much), bagaimana memproduksi (how), untuk siapa produksi tersebut (for whom), yang merupakan pertanyaan umum dalam teori produksi tentu saja merujuk pada motifasi-motifasi Islam dalam produksi.

Produksi dimaksudkan untuk mewujudkan suatu barang dan jasa yang digunakan tidak hanya untuk kebutuhan fisik tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan non fisik, dalam artian yang lain produksi dimaksudkan untuk menciptakan mashlahah bukan hanya menciptakan materi.

Produksi adalah menciptakan manfaat dan bukan menciptakan materi. Maksudnya adalah bahwa manusia mengolah materi itu untuk mencukupi berbagai kebutuhannya, sehingga materi itu mempunyai kemanfaatan. Apa yang bisa dilakukan manusia dalam “memproduksi” tidak sampai pada merubah substansi benda. Yang dapat dilakukan manusia berkisar pada misalnya mengambilnya dari tempat yang asli dan mengeluarkan atau mengeksploitasi (ekstraktif).

Memindahkannya dari tempat yang tidak membutuhkan ke tempat yang membutuhkannya, atau menjaganya dengan cara menyimpan agar bisa dimanfaatkan di masa yang akan datang atau mengolahnya dengan memasukkan bahan-bahan tertentu, menutupi kebutuhan tertentu, atau mengubahnya dari satu bentuk menjadi bentuk yang lainnya dengan melakukan sterilisasi, pemintalan, pengukiran, atau penggilingan, dan sebagainya. Atau mencampurnya dengan cara tertentu agar menjadi sesuatu yang baru.

      A.      Motif Produksi

Dalam ekonomi konvensional, motif utama dalam produksi adalah maksimalisasi keuntungan, motif ini sering membuat mereka mengabaikan dampak negatif yang ditimbulkan dari proses produksi tersebut yang dapat merugikan masyarakat sekitar pabrik, konsumen, bagian dari faktor produksi tersebut maupun lingkungan. Ekonomi konvensional juga tidak merisaukan bahwa ternyata produknya hanya dikonsumsi sekelompok kecil masyarakat kaya sepanjang keuntungan yang mereka dapatkan sudah memadai.
Motif produksi dalam ekonomi Islam yaitu bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, dengan menjaga keberlanjutan (sustainability) dan tidak merusak lingkungan, berdimensi kemanusiaan (humanisme).
      
      B.      Tujuan Produksi

Dalam konsep ekonomi konvensional (kapitalis) produksi dimaksudkan untuk memperoleh laba sebesar besarnya, berbeda dengan tujuan produksi dalam ekonomi konvensional, tujuan produksi dalam islam yaitu memberikan mashlahah yang maksimum bagi konsumen.

Walaupun dalam ekonomi Islam tujuan utamannya adalah memaksimalkan mashlahah, memperoleh laba tidaklah dilarang selama berada dalam bingkai tujuan dan hukum islam. Dalam konsep mashlahah dirumuskan dengan keuntungan ditambah dengan berkah.

Keuntungan bagi seorang produsen biasannya adalah laba (profit), yang diperoleh setelah dikurangi oleh faktor-faktor produksi. Sedangkan berkah berwujud segala hal yang memberikan kebaikan dan manfaat bagi produsen sendiri dan manusia secara keseluruhan.

Keberkahan ini dapat dicapai jika produsen menerapkan prinsip dan nilai Islam dalam kegiatan produksinnya. Dalam upaya mencari berkah dalam jangka pendek akan menurunkan keuntungan (karena adannya biaya berkah), tetapi dalam jangka panjang kemungkinan justru akan meningkatkan keuntungan, kerena meningkatnya permintaan.

Berkah merupakan komponen penting dalam mashlahah. Oleh karena itu, bagaimanapun dan seperti apapun pengklasifikasiannya, berkah harus dimasukkan dalam input produksi, sebab berkah mempunyai andil (share) nyata dalam membentuk output.

Berkah yang dimasukkan dalam input produksi meliputi bahan baku yang dipergunakan untuk proses produksi harus memiliki kebaikan dan manfaat baik dimasa sekarang maupun dimasa mendatang. Penggunaan bahan baku yang ilegal (tanpa izin) baik itu dari hasil illegal logging, maupun penggunaan bahan baku yang tanpa batas dalam penggunaannya dalam jangka waktu pendek mungkin akan memiliki nilai manfaat yang baik(pendistribusian baik), tetapi dalam jangka waktu panjang akan menimbulkan masalah. Sebagai contoh penggunaan bahan baku dari ilegal logging dalam jangka panjang akan menimbulkan berbagai bencana, dan akan memberikan nilai mudharat kepada para penerus/generasi selanjutnya.

      C.      Faktor Produksi

Dalam pandangan Baqir Sadr (1979), ilmu ekonomi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:

Perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi konvesional terletak pada filosofi ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan pemikiran dengan nilai-nilai Islam dan batasan-batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat-alat analisis ekonomi yang dapat digunakan.
Dengan kata lain, faktor produksi ekonomi Islam dengan ekonomi konvesional tidak berbeda, yang secara umum dapat dinyatakan dalam :

      a.     Faktor produksi tenaga kerja
      b.     Faktor produksi bahan baku dan bahan penolong
      c.      Faktor produksi modal      

Di antara ketiga faktor produksi, faktor produksi modal yang memerlukan perhatian khusus karena dalam ekonomi konvesional diberlakukan system bunga. Pengenaan bunga terhadap modal ternyata membawa dampak yang luas bagi tingkat efisiansi produksi. ‘Abdul-Mannan mengeluarkan modal dari faktor produksi perbedaan ini timbul karena salah satu diantara dua persoalan berikut ini: ketidakjelasan antara faktor-faktor yang terakhir dan faktor-faktor antara, atau apakah kita menganggap modal sebagai buruh yang diakumulasikan, perbedaan ini semakin tajam karena kegagalan dalam memadukan larangan bunga (riba) dalam Islam dengan peran besar yang dimainkan oleh modal dalam produksi.

      D.     Produksi dalam Pandangan Islam

Prinsip dasar ekonomi Islam adalah keyakinan kepada Allah SWT sebagai Rabb dari alam semesta. Ikrar akan keyakinan ini menjadi pembuka kitab suci umat Islam, dalam ayat yang artinya:

“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapar tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (al-Jaatsiyah: 13)

Dengan keyakinan akan peran dan kepemilikan absolut dari Allah Rabb semesta alam, maka konsep produksi di dalam ekonomi Islam tidak semata-mata bermotif maksimalisasi keuntungan dunia, tetapi lebih penting untuk mencapai maksimalisasi keuntungan akhirat.

Menurut ajaran Islam, manusia adalah khalifatullah atau wakil Allah di muka bumi dan berkewajiban untuk memakmurkan bumi dengan jalan beribadah kepada-Nya. Dalam QS al-An’aam (6) ayat 165 Allah berfirman yang artinya:

Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya dan SesungguhnyaTuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Islam juga mengajarkan bahwa sebaik-baik orang adalah orang yang banyak manfaatnya bagiorang lain atau masyarakat. Bekerja dan beribadah menempati posisi dan peranan yang sangat penting dalam Islam.
Bagi Islam, memproduksi sesuatu bukanlah sekedar untuk dikonsumsi sendiri atau dijual ke pasar. Islam secara khas menekankan bahwa setiap kegiatan produksi harus mewujudkan fungsi sosial. Ini tercermin dalam QS. Al-Hadiid (57) ayat 7:

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Kita harus melakukan hal ini karena memang dalam sebagian harta yang kita miliki terdapat hak orang miskin, baik yang meminta maupun tidak meminta. Kegiatan produksi harus melampaui surplus untuk mencukupi keperluan konsumtif dan meraih keuntungan finansial, sehingga bisa berkontribusi di kehidupan sosial.

Melalui konsep inilah, kegiatan produksi harus bergerak di atas dua garis optimalisasi. Tingkat optimal pertama adalah mengupayakan berfungsinya sumber daya insani ke arah pencapaian kondisi full employment dan optimalisasi dalan hal memproduksi kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, dan kebutuhan tersier secara proporsional.



Pada prinsipnya, Islam juga lebih menekankan berproduksi demi untuk memenuhi kebutuhan orang banyak, bukan hanya sekedar memenuhi segelintir orang yang memiliki uang, sehingga memiliki daya beli yang lebih baik.



Sebagai modal dasar berproduksi, Allah telah menyediakan bumi beserta isinya bagi manusia, untuk diolah bagi kemaslahatan bersama seluruh umat manusia.

      

      E.      Prinsip-Prinsp Produksi dalam Islam



Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW memberikan arahan mengenai prinsip-prinsip produksi sebagai berikut:
    
    1.      Tugas manusia di muka bumi sebagai khalifah Allah adalah memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya.
    2.      Islam selalu mendorong kemajuan di bidang produksi.
    3.      Teknik produksi diserahkan kepada keinginan dan kemampuan manusia.
    4.      Dalam berinovasi dan bereksperimen, pada prinsipnya agama Islam menyukai kemudahan, menghindari mudarat dan memaksimalkan manfaat.

Adapun kaidah-kaidah dalam berproduksi antara lain adalah:

    1.      Memproduksi barang dan jasa yang halal pada setiap tahapan produksi. 
    2.      Mencegah kerusakan di muka bumi, termasuk membatasi polusi, memelihara keserasian, dan ketersediaan       sumber daya alam.
    3.      Produksi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat serta mencapai kemakmuran.
    4.      Produksi dalam Islam tidak dapar dipisahkan dari tujuan mandiri umat.
    5.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik kualitas spiritual maupun mental dan fisik.

Dalam Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, perilaku produksi tidak hanya menyandarkan pada kondisi permintaan pasar, melainkan juga berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Pendapat ini didukung oleh M. M. Metwally yang menyatakan bahwa fungsi kepuasan perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh variabel tingkat keuntungan tetapi juga oleh variabel pengelauaran yang bersifat charity atau good deeds. Sehingga fungsi utilitas dari pengusaha muslim adalah sebagai berikut:

Umax = U (F,G)

Di mana: F = tingkat keuntungan
              G = tingkat pengeluaran untuk good deeds/charity

Islam mewajibkan sedekah dari mereka yang mampu untuk membantu golongan miskin dan negara diberi wewenang untuk mengelola sedekah tersebut. Berdasarkan wewenang tersebut, negara diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan pokok dari seluruh masyarakat. Dengan demikian tingkat minimal konsumsi masyarakat ada pada tingkat konsumsi kebutuhan primernya.

Meskipun kedewasaan sosial dari perusahaan semakin disadari pentingnya oleh sistem ekonomi konvensional, akan tetapi jika ada yang melandasinya bukan keimanan dan paradigma Al-Qur’an dan Sunnah, akan didapatkan hasil yang berbeda.



_________________


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an
Husnul Khatimah, Teori Produksi Islam, Kafe Syariah.net
Abdul-Mannan

_______________________